Konspirasi
Bank Ekonomi (Member of HSBC) di Skandal BCC Hotel
PT
Bank Ekonomi Raharja Tbk yang sebagian besar sahamnya dimiliki HSBC (The
Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited) mesti bertanggung jawab saat
mengambil kebijakan mengeluarkan nama salah satu pemegang saham BCC Hotel,
Conti Chandra yang juga sebagai Direktur Utama karena menggunakan dasar hukum
berupa akta yang dinilai tidak sah secara hukum.
Skandal BCC Hotel terus bergulir dan mulai menyasar
ke banyak pihak setelah fakta dan data ditemukan. Salah satu pihak atau lembaga
yang diduga ikut berkonspirasi untuk mendongkel salah satu pemegang saham yaitu
Conti Chandra adalah PT Bank Ekonomi Raharja Tbk. Perseroan yang sebagian
sahamnya milik HSBC dan mengalami penurunan kinerja cukup pantastis di semester
pertama 2013 tersebut dinilai menyalahi prosedur dalam mengambil kebijakan
mengeluarkan nama Conti Chandra di pembukuan bank.
Awal cerita bermulai pada akhir 2012 saat Direktur
Utama yang kala itu dijabat Conti Chandra yang juga salah satu pemegang saham
PT BMS (Bangun Megah Semesta) mengajukan pinjaman ke Bank Ekonomi. Pinjaman
disetujui dan dalam kontrak atau perjanjian tertulis dengan jelas bahwa
pinjaman dilakukan antara PT BMS yang diwakili Conti Chandra sebagai Direktur
Utama dan Tjipta Fudjiarta sebagai Komisaris ikut serta dalam menandatangani
perjanjian kredit tersebut. Sementara itu, dari pihak Bank Ekonomi diwakili
oleh Suyoto sebagai Kepala Cabang Bank Ekonomi di Batam dan turut dalam
pembuatan akta perjanjian kredit adalah notaris Syaifudin.
Akhir 2012 dan menjelang awal 2013 terjadi sengketa
antar pemegang saham PT BMS yang merupakan pemilik Gedung BCC Hotel. Salah seorang
pemegang saham yakni Tjipta Fudjiarta merasa sudah menguasai PT BMS dan
memiliki BCC Hotel setelah membeli sebagian besar saham PT BMS dari pemegang
saham lainnya. Berdasarkan perhitungan penulis, saham yang dikuasai Tjipta
Fudjiarta sekitar 87,5 persen dan sisa saham dimiliki Conti Chandra.
Jual beli saham tersebut telah dibuat aktanya oleh
Notaris Syaifudin dan sebagian dibuat oleh notaris Anly Cenggana. Namun secara
de fakto akta tersebut belum sah secara hukum karena Tjipta Fudjiarta belum
membayarnya dan itu bisa dibuktikan dengan belum diserahterimakan dokumen akta
asli yang juga berlaku sebagai kwitansi dari Conti Chandra sebagai penjual ke
Tjipta Fudjiarta sebagai pembeli.
Setelah merasa telah menguasai PT BMS dan BCC Hotel,
lantas Tjipta secara sepihak mengadakan RUPSLB untuk mengeluarkan Conti Chandra
sebagai Direktur Utama lalu digantikan oleh warga negara Singapura, Toh York
Yee Winston. Hasil RUPSLB itu dibuat risalahnya dalam akta yang dikeluarkan
Notaris Syaifudin nomor 29 tahun 2013 yang dalam pembuatan aktanya menggunakan
landasan akta fotocopy bukan yang asli sehingga banyak pakar hukum menilai
pembuatan akta itu tidak prosedural dan akta yang dikeluarkan mestinya batal
demi hukum.
“Dalam membuat akta, Notaris biasanya berurutan
dengan melihat akta sebelumnya yang merupakan akta asli bukan fotocopy,” kata pengamat hukum bisnis Frans Hendra
Winata.
Berdasarkan akta nomor 29 tersebut, Tjipta
memerintahkan manajemen Bank Ekonomi untuk mengeluarkan nama Conti Chandra dari
pembukuan perseroan karena tidak lagi menjabat sebagai Direkur Utama. Akibatnya
Conti Chandra merasa dirugikan atas tindakan manajemen Bank Ekonomi karena tidak
lagi memiliki akses terhadap keuangan BCC Hotel. Langkah sepihak yang dilakukan
Bank Ekonomi tersebut menyebabkan Conti Chandra tidak lagi mengetahui keuangan
BCC Hotel selama beroperasi. Conti Chandra juga merasa namanya dicemarkan
karena langkah Bank Ekonomi yang menghapus namanya dari pembukuan PT BMS seolah
dia telah melakukan tindakan kejahatan.
Sebelum kejadian, Conti Chandra sudah menyurati
manajemen Bank Ekonomi untuk tidak menghapus namanya karena sengketa kepemilikan
BCC Hotel masih dalam proses pengadilan dan belum ada keputusan yang tetap,”
kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya.
Sengketa BCC Hotel yang bermula dari akta yang
dikeluarkan notaris Anly Cenggana dan Syaifudin yang menyebut telah terjadi
jual beli saham dari Conti Chandra ke Tjipta Fudjiarta yang menyebabkan Tjipta menguasai
saham PT BMS sebanyak 87,5 persen saham dan sisanya dimiliki Conti Chandra.
Pada saat itu, memang sudah terjadi proses jual beli namun, Conti Chandra belum
menerima uang dari hasil jual beli sehingga bukti kuitansi dan akta asli masih
dipegang oleh Conti Chandra sampai Tjipta membayar lunas transaksi tersebut.
Namun hingga saat ini, Tjipta belum melunasi pembayaran dari jual beli saham
tersebut dan ironisnya akta tersebut menjadi pedoman bagi notaries Saifudin
untuk mengambil langkah strategis lainnya dengan menggelar dan menyetujui
RUPSLB yang diselenggarakan oleh Tjipta yang salah satu agendanya mengantikan
posisi Direktur Utama dari Conti Chandra ke Toh York Yee Winston yang merupakan
warga Singapura.
Akta perubahan direksi yang berdasarkan RUPSLB yang dibuat
oleh notaries Saifudin tersebut dinilai melanggar hukum sehingga Tjipta belum
bisa mengatasnamakan pemilik BCC hotel karena belum melunasi pembayaran jual
beli saham dan belum mengantongi kuitansi atau akta jual beli asli dari proses
jual beli saham tersebut. Sayangnya, manajemen Bank Ekonomi tidak mengecek
kembali keabsahan debitor dan tidak mengindahkan surat yang dikirim Conti
Chandra untuk tidak segera merubah nama Direktur Utama sampai kasus hukumnya dan
pembayaranya selesai.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri, Tajudin
mengatakan, Direksi Bank Ekonomi
harusnya lebih pruden dan tidak gegabah dalam mementukan keabsahan calon
debitur. Pengecekan seseorang atau calon debitur yang mengatasnamakan
perusahaan atau lembaga harus dilakukan secara hati hati, terlebih dalam kasus
BCC Hotel yang sedang bersengketa sehingga tidak bisa secara sepihak menghapus
nama seseorang dari jabatan tertentu sebelum ada kepastian hukumnya.
“Bank Ekonomi dalam kasus ini tidak pruden dan mestinya mengambalikan posisi
Direksi seperti awalnya,” katanya.
Legalitas calon Debitur, kata Tajudin harus bisa
dipastikan secara hukum oleh manajemen Bank Ekonomi sebelum mengambil kebijakan
strategis menghapus nama seseorang dari posisi Dirut. Untuk itu, manajemen Bank
Ekonomi harus mempertanggung jawabkan langkah yang telah diambil dan OJK
sendiri berencana memanggil manajemen Bank Ekonomi Cabang Batam karena tidak
berhati hati dalam mengambil keputusan.
Sementara itu, Kepala Cabang Bank Ekonomi di Batam,
Suyonto ketika dikonfirmasi meminta agar penulis menghubungi Bank Ekonomi pusat
di Jakarta meski yang menandatangani perjanjian kredit dan mengeluarkan Conti
Chandra dari keuangan perseroan adalah Suyoto sebagai Kepala Cabang Bank
Ekonomi di Batam.
Sebagai Bank yang sudah listed di Bursa dan anggota
dari Bank Global yakni HSBC mestinya, manajemen Bank Ekonomi tidak ceroboh dan
gegabah dalam membuat keputusan dan harusnya lebih prosedural. Akibat dari
tindakan manajemen Bank Ekonomi tersebut ada pihak yang dirugikan dan
dicemarkan nama baiknya sehingga wajar jika Bank Ekonomi sebagai suatu lembaga
harus bertanggung jawab dan membayar atas keteledoranya. (agus salim).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar