Imigrasi Diminta Periksa Direktur Utama BCC Hotel
Toh York Yee Winston adalah warga negara Singapura yang awalnya diajak salah satu pemegang saham PT BMS (Bangun Megah Semesta) untuk bekerja di Hotel BCC. Tidak ada yang istimewa dari pria berkacamata ini, namun profesionalitas dan intelektualitasnya tidak jalan saat ditunjuk sebagai Direktur Utama PT BMS melalui RUPSLB akal akalan yang dibuat Tjipta Fudjiarta.
Dalam RUPSLB yang diselenggarakan 16 Mei 2013 dan dibuatkan aktanya pada hari yang sama oleh Notaris Syaifudin tersebut, seolah olah pemegang saham atau peserta rapat yang Cuma satu orang sekali lagi hanya Satu orang peserta Rapat saja yakni Tjipta Fudjiarta menyetujui pergantian Direktur Utama dari Conti Chandra ke Winton.
Jika cukup cerdas dan bermoral, Winston tentu tidak begitu saja mau menerima Jabatan Direktur Utama tersebut karena bisa jadi dia hanya akan menjadi Boneka sang Kapiten yang pada suatu saat nanti menjadi tumbal keganasan dan kesalahan Kapiten tersebut.
Winston juga terlalu ceroboh menerima jabatan tersebut karena Undang Undang Pemerintah RI tidak mengijinkanya. Alasanya, dia belum memiliki ijin kerja sebagai Direktur Utama di perusahaan tersebut pada saat itu dan bisa jadi ijin kerjanya tidak ada hingga saat ini. Itu bisa dilakukan pengecekan karena awalnya Winston bekerja di BCC Hotel bukan sebagai Direktur Utama sehingga jika jabatanya berbeda berarti telah menyalahgunakan ijin kerja tersebut.
“Imigrasi harus segera memeriksa Winston,” kata Direkur Eksekutif Kadin Kepri, Rahman Usman.
Menurut Rahman, Pemerintah Kota Batam dan intansi terkait diminta segera menertibkan pekerja asing di Batam karena diduga banyak yang menyalahgunakan ijin tinggal, termasuk kuat dugaan juga dilakukan Winston karena menyebabkan negara dirugikan disebabkan tidak membayar pajak.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas Satu Khusus Batam, Yudi Kurnaedi mengatakan, jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Batam mencapai ratusan orang berasal dari berbagai negara. Pekerja asing tersebut banyak bekerja di berbagai sector usaha seperti industri, jasa dan lainnya. Banyak dari pekerja asing tersebut menyalahgunakan ijin tinggal untuk menghindari pajak sehingga negara dirugikan.
“Imigrasi Kelas I khusus Batam baru saja mendeportasi dua warga negara India yakni Nanda Gopal Govindaraj (36) dan Murugan Tirupati (29) ke negara asalnya, India karena menyalahgunakan ijin tinggal dan kasus serupa masih banyak dan akan kita periksa,” katanya.
Beberapa kasus penyalahgunakan ijin tinggal oleh pekerja asing yang baru saja terjadi, kata Yudi seperti yang terjadi pada pekerja asing asal India. Kedua Tenaga Kerja Asing (TKA) tersebut bekerja di PT E-Tech Manufacturing, Tanjunguncang diduga melanggar pasal 122 huruf a UU RI nomor 6 tahun 2011, tentang Keimigrasian Indonesia. Kedua TKA tersebut sudah ditahan di Kantor Imigrasi Batam sejak Senin(24/2) lalu, dan akan diproses pencabutan dokumen izin tinggal yang dimiliki. Kedua warga negara India itu akan dideportasi ke negara asalnya India melalui Jakarta.
Terbongkarnya kasus pekerja asing asal India itu setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen kerja dari kementerian teknis, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, ternyata kedua TKA asal India ini melakukan kegiatan yang dinilai tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan pihak Imigrasi Batam.
“Sebelumnya, Imigrasi Batam telah mengeluarkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) bagi kedua TKA ini, lantaran sudah mendapatkan izin kerja dari Disnaker Batam. Namun, mereka berdua melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan Kitas yang diberikan itu,” kata Yudi.
Adapun pelanggaran Kitas yang dilakukan TKA itu adalah, Gopal tercatat bekerja sebagai Accunting Manager di PT E-Tech Manufacturing, namun fakta di lapangan yang bersangkutan ini juga menjabat sebagai manajer HRD. Selain itu, Gopal juga menjabat sebagai administrasi keuangan di PT Best Manufacturing yang beralamat di Batam Centre, perusahaan shipyard yang masih satu grup dengan PT E-Tech Manufacturing itu. Kegiatan itu tidak tercatat dalam izin kerja yang diberikan dari Disnaker Batam, sehingga tidak sesuai pula dengan izin tinggalnya atau Kitasnya.
Sedangkan, Murugan Tirupati tercatat sebagai Production Engginer di PT E-Tech Manufacturing, dan ternyata juga Murugan ini merangkap jabatan yang sama di PT Best Manufacturing. Kasus yang menimpa dua pekerja asal India itu diperkirakan juga banyak terjadi di perusahaan yang mempekerjakan orang asing seperti di BCC Hotel (Hotel Batam City Condotel). Di hotel tersebut terdapat beberapa pekerja asing, bahkan Direktur Utamanya warga negara Singapura yakni Winton. Pihak imigrasi juga diharapkan dapat memeriksa pekerja asing di BCC Hotel tersebut. (gus).