Pengusaha di Kawasan FTZ Batam,
Bintan dan Karimun (BBK) kalut dengan diterbitkanya Peraturan Menteri
Perdagangan nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 mengenai ketentuan
impor telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet. Pasalnya,
dalam aturan itu pengusaha tidak boleh lagi impor produk dimaksud karena
pelabuhan BBK dilarang memasukan barang tersebut.
Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan
mengeluarkan peraturan baru di akhir tahun 2012 nomor 82/M-DAG/PER/12/2012
tentang ketentuan impor telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet. Aturan itu diterbitkan guna mendukung Kesehatan,
Keamanan, Keselamatan dan Lingkungan (K3L), serta industrialisasi telepon
seluler dan komputer di masa yang akan datang.
Dijelaskan, seiring dengan semakin
meningkatnya volume impor ketiga jenis produk tersebut yang tidak memenuhi
standar, maka standar mutu dan teknis produk tersebut harus lebih diperhatikan
demi melindungi kepentingan konsumen. Dalam aturan batu tersebut setiap telepon
seluler, komputer genggam dan komputer tablet yang diimpor harus memenuhi
standar dan persyaratan teknis yang berlaku.
Salah satu syarat tekhnisnya Impor ketiga jenis produk itu hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan laut dan udara tertentu. Untuk pelabuhan laut yang diperbolehkan hanya Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, dan Soekarno-Hatta di Makassar. Sementara itu, untuk pelabuhan udaranya adalah Polonia di Medan, Soekarno-Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar. Dengan demikian, pelabuhan di kawasan FTZ BBK tidak diperbolehkan melakukan kegiatan impor ketiga produk tersebut.
Salah satu syarat tekhnisnya Impor ketiga jenis produk itu hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan laut dan udara tertentu. Untuk pelabuhan laut yang diperbolehkan hanya Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, dan Soekarno-Hatta di Makassar. Sementara itu, untuk pelabuhan udaranya adalah Polonia di Medan, Soekarno-Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar. Dengan demikian, pelabuhan di kawasan FTZ BBK tidak diperbolehkan melakukan kegiatan impor ketiga produk tersebut.
Sejumlah
pengusaha di kawasan FTZ BBK tidak setuju jika Peraturan Menteri Perdagangan
diberlakukan di kawasan BBK karena sebagai kawasan pelabuhan bebas yang
memiliki payung hukum Undang Undang yang kedudukanya lebih tinggi disbanding
Permendag, mestinya Peraturan Menteri Perdagangan itu bisa diabaikan.
Ketua Dewan Pembina Apindo Kepri
yang juga Direktur Utama PT Satnusa Persada Tbk, Abidin Hasibuan menilai Peraturan Menteri Perdagangan nomor
82/M-DAG/PER/12/2012 sebagai
bukti lemahnya kepastian hukum di Indonesia.
Peraturan itu juga dinilai hanya merugikan masyarakat dan negara,
sebaliknya pejabat korup dan pengusaha nakal justru akan diuntungkan karena
akan memanfaatkan celah dari aturan tersebut untuk melakukan penyelundupan.
Oleh
karena itu, Abidin minta dilakukan uji materi atas peraturan menteri perdagangan
tersebut sebelum diberlakukan untuk memberi kepastian hokum kepada masyarakat.
“Sebagai
kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas, mestinya pemerintah tidak lagi membuat
aturan dagang yang bikin bingung pengusaha. Sebelumnya impor sayuran tidak
diperbolehkan lagi, lalu sekarang impor elektronik juga dilarang. Lama lama
keistimewaan Batam sebagai kawasan FTZ tidak ada lagi,” katanya.
Abidin
kuatir jika Peraturan Menteri Perdagangan tetap diberlakukan akan merusak sistem
perdagangan di Batam khususnya untuk produk elektronik yang selama ini dipasok
dari luar negeri.
“Mestinya,
pemerintah cukup mengatur kuota nya saja bukan melarang impor,’ kata Abidin.
Sekretaris
Dewan Kawasan FTZ BBK, Jhon Arizal kepada Koran ini menjelaskan, Diterbitkanya
Peraturan Menteri Perdagangan itu bukan dimaksudkan untuk membatasi peredaran
produk elektronik melainkan untuk penertiban produk perangkat genggam yang
masuk ke Pasar Indonesia.
Kawasan
FTZ BBK, kata dia hanya diminta untuk menyesuaikan kebijakan impor produk elektronik
yang ada selama ini dengan Permendag tersebut. Dengan demikian, pengusaha di
kawasan FTZ BBK masih diperbolehkan impor seperti biasanya, hanya saja harus
menyesuaikan dengan aturan yang akan dikeluarkan Dewan Kawasan.
“Dewan
Kawasan FTZ BBK saat ini sedang membuat Peraturan soal impor produk elektronik
tersebut, nantinya pengusaha harus menyesuaikan kebijakan impornya dengan
aturan yang baru,” katanya.
Menurut
Jhon, perlu juga ada aturan dalam kebijakan impor untuk melindungi konsumen,
karena yang terjadi selama ini banyak produk elektronik khususnya telepon
genggam dan computer jinjing yang dijual dipasaran tidak memiliki kartu
garansi, sehingga jika rusak konsumen tidak dapat merujuk ke pedagang.
Nantinya,
untuk dapat
melakukan impor ketiga jenis produk tersebut, perusahaan harus mengantongi
penetapan Importir Terdaftar (IT) dan Persetujuan Impor (PI) ponsel, komputer
genggam dan komputer tablet dari Badan Pengusahaan Kawasan. Untuk mendapatkan
Persetujuan Impor maka Importir Terdaftar harus terlebih dahulu mendapatkan
Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dan Sertifikat Alat dan Perangkat.
Peraturan
Menteri Perdagangan itu juga dimaksud untuk menertibkan kode IMEI atau
Internasional Mobile Equipment Identity atau kode identitas perangkat telekomunikasi
jangan sampai double atau ganda.
Jhon
mengatakan, meski kawasan BBK merupakan pelabuhan bebas namun tetap harus ada
aturan terhadap produk yang di impor. Hanya saja, wewenang mengeluarkan ijin
tidak perlu lagi dari Jakarta tetapi cukup dikeluarkan dari pejabat di BP
Kawasan. Oleh karena itu, Dewan Kawasan saat ini sedang menyusun peraturan
impor ketiga produk elektronik tersebut yang nantinya mengacu pada Peraturan
Menteri Perdagangan nomor
82/M-DAG/PER/12/2012.
Sementara itu, harga gadged seperti telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet di sejumlah pusat perdagangan elektronik di Batam hingga saat ini masih normal paska dikeluarkanya Peraturan Menteri Perdagangan No.82/M-DAG/PER/12/2012, 27 Desember 2012.
Pedagang di Lucky Plaza Nagoya batam mengatakan para pedagang belum menaikan harga produk elektroni tersebut karena belum ada sosialisasi dari pemerintah terkait Permendag itu, Selain itu, pasokan juga masih normal.
Salah seorang pedagang, Andrea mengatakan, kenaikan harga elektronik yang ada saat ini lebih di picu oleh naiknya Dollar Singapura dan biasanya akan turun seiring turunya harga dollar Singapura tersebut. Meski demikian, dia kuatir jika memang Permendag itu diberlakukan akan memicu peningkatan harga barang. Pasalnya, pasokan akan terhambat sehingga barang menjadi langka, dengan demikian pedagang terpaksa menaikan harga. (gus).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar