Rabu, 26 Februari 2014

BCC Hotel Skandal 4




Dua Pucuk Surat Menguak Skandal BCC Hotel

Upaya mendongkel dan ingin mencederai Conti Chandra yang merupakan salah satu pemegang saham PT BMS (Bangun Megah Semesta) sangat jelas dilakukan Tjipta Fudjiarta dibantu Notaris Syaifudin setelah menelaah dua pucuk surat yang masing masing ditandatangani Conti Chandra dan Tjipta Fudjiarta. 

Surat pertama yang ditandatangani Conti Chandra sebagai Direktur Utama PT BMS tertanggal 11 Mei 2013. Surat yang menggunakan Kop PT BMS tersebut bernomor 164/BMS/V/2013 perihal Undangan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.

Dalam surat tersebut, Conti Chandra mengundang pemegang saham lainnya yakni Tjipta Fudjiarta untuk mengadakan RUPST pada 15 Mei 2013 pukul 17.00 wib dengan agenda, pertama, mengesahkan laporan keuangan perseroan untuk tahun buku 2012. Kedua, melaporkan jalanya kegiatan perseroan, ketiga, penjelasan hutang dan piutang berjala serta penyelesaianya, keempat, penjelasan hutang dan piutang yang tertunggak serta penyelesainya.

RUPST selanjutnya sesuai dengan surat tersebut akan dilanjutkan dengan RUPSLB dengan agenda pertama, menegaskan kembali hasil keputusan rapat umum pemegang saham luar biasa tahun 2012 dan kedua, rencana perubahan susunan direksi dan dewan komisaris.

Rencana RUPST dan RUPSLB yang diagendakan Conti Chandra selaku Direktur Utama tersebut secara terang benderang telah dikudeta oleh Tjipta Fudjiarta dan Notaris Syaifudin. Itu terlihat dari surat yang ditandatangani Tjipta Fudjiarta pada 15 Mei yang di FAX pada hari itu juga pukul 16.58. Surat yang ditujukan ke Conti Chandra tersebut meminta konfirmasi RUPST.

Isi suratnya sebagai berikut “Sesuai dengan surat no 164/BMS/V/2013 tanggal 11 Mei 2013 yang bapak tujukan ke saya untuk menghadiri undangan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tanggal 15 Mei 2013. Pada hari ini, tanggal 15 Mei 2013 saya sudah tiba di Batam untuk menghadiri undangan tersebut, namu saya sangat kecewa Rapat Umum Pemegag Saham Tahunan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang tertera diundangan tanpa ada pemberitahuan resmi secara langsung dari Bapak”.

Surat tersebut dikirim melalui FAX ke Conti Chandra pada tanggal 15 Mei 2013 Pukul 16.58. Tampak jelas Tjipta Fudjiarta sudah memiliki niat tidak baik terhadap Conti Chandra karena Undangan RUPST yang dikirim Conti Chandra ke Tjipta pada tanggal 15 Mei 2013 saja diagedakan pada pukul 17.00.

Anehya, Tjipta Fudjiarta sudah menyatakan kekecewaan karena rapat tidak jadi dilaksanakan dan surat Tjipta tersebut dikirim melalui FAX pukul 16.58 artinya surat Tjipta tersebut sudah dipersiapkan terlebih dahulu sebelum RUPST yang dibuat Conti Chandra karena RUPST nya saja baru diadakan pukul 17.00.
Keterlibatan Notaris Syaifudin dalam kudeta melalui surat tersebut terlihat dari paragraph kedua surat yang ditandatangani Tjipta Fudjiarta tanggal 15 Mei 2013 tersebut. Dalam paragraph kedua itu disebutkan 
 “Setelah saya menghubungi Notaris maka Notaris memberikan waktu untuk pelaksanaan RUPST tersebut yaitu pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2013 antara pukul 09.00 sampai dengan 14.00 WIB”.

Bagaimana mungkin seorang Notaris dapat menentukan waktu untuk melaksanakan RUPST suatu perusahaan ???......sungguh aneh tapi nyata.

Parahnya lagi, Notaris Syaifudin membuat akta nomor 28 dan 29 tanggal 16 mei 2013 yang memuat risalah dari RUPST tersebut dan dalam akta nomor 29 disebutkan bahwa telah terjadi RUPST dan pemegang saham setuju terjadinya perubahan direksi lalu Conti Chandra digantikan dengan Winston.

Faktanya, Conti Chandra tidak pernah mengikuti RUPST dan RUPSLB tersebut karena sesuai dengan Undangan RUPST yang dibuat pertama kali tanggal 11 Mei 2013 agenda yang disetujui saat itu adalah pertama, mengesahkan laporan keuangan perseroan untuk tahun buku 2012. Kedua, melaporkan jalanya kegiatan perseroan, ketiga, penjelasan hutang dan piutang berjalan serta penyelesaianya, keempat, penjelasan hutang dan piutang yang tertunggak serta penyelesainya.

Notaris Syaifudin sudah diberitahukan Conti Chandra tentang agenda RUPST yang sebenarnya sesuai dengan undangan rapat tanggal 11 Mei tersebut, namun tidak diindahkan dan malah justru memaksa Conti Chandra untuk menyetujui agenda pergantian direksi. Kondisi itu menyebabkan Conti Chandra tidak dapat mengikuti RUPST dan memilih untuk meninggalkan kantor Syaifudin sebelum rapat dimulai.

Mungkin saja ada agenda tersembunyi dari Tjipta Fudjiarta atas ketidakberesan itu yang melibatkan Notaris Syaifudin. Faktanya saat ini, Conti Chandra telah di kudeta dan didepak sebagai Direktur Utama perseroan melalui RUPS yang diduga tidak sah secara hukum. Untuk itu harus ada yang bertanggung jawab dan mendapat ganjaran atas perbuatan yang telah merugikan orang lain. (gus).




Tidak ada komentar:

Posting Komentar