Upaya mendongkel dan
ingin mencederai Conti Chandra yang merupakan salah satu pemegang saham PT BMS
(Bangun Megah Semesta) sangat jelas dilakukan Tjipta Fudjiarta dibantu Notaris
Syaifudin setelah menelaah dua pucuk surat yang masing masing ditandatangani
Conti Chandra dan Tjipta Fudjiarta.
Surat
pertama yang ditandatangani Conti Chandra sebagai Direktur Utama PT BMS tertanggal
11 Mei 2013. Surat yang menggunakan Kop PT BMS tersebut bernomor 164/BMS/V/2013
perihal Undangan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.
Dalam
surat tersebut, Conti Chandra mengundang pemegang saham lainnya yakni Tjipta
Fudjiarta untuk mengadakan RUPST pada 15
Mei 2013 pukul 17.00 wib dengan
agenda, pertama, mengesahkan laporan
keuangan perseroan untuk tahun buku 2012. Kedua,
melaporkan jalanya kegiatan perseroan, ketiga,
penjelasan hutang dan piutang berjala serta penyelesaianya, keempat, penjelasan hutang dan piutang
yang tertunggak serta penyelesainya.
RUPST
selanjutnya sesuai dengan surat tersebut akan dilanjutkan dengan RUPSLB dengan
agenda pertama, menegaskan kembali
hasil keputusan rapat umum pemegang saham luar biasa tahun 2012 dan kedua, rencana perubahan susunan direksi
dan dewan komisaris.
Rencana
RUPST dan RUPSLB yang diagendakan Conti Chandra selaku Direktur Utama tersebut
secara terang benderang telah dikudeta oleh Tjipta Fudjiarta dan Notaris
Syaifudin. Itu terlihat dari surat yang ditandatangani Tjipta Fudjiarta pada 15
Mei yang di FAX pada hari itu juga pukul 16.58. Surat yang ditujukan ke Conti
Chandra tersebut meminta konfirmasi RUPST.
Isi
suratnya sebagai berikut “Sesuai dengan surat no 164/BMS/V/2013 tanggal 11 Mei
2013 yang bapak tujukan ke saya untuk menghadiri undangan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan pada tanggal 15 Mei 2013. Pada hari ini, tanggal 15 Mei 2013 saya
sudah tiba di Batam untuk menghadiri undangan tersebut, namu saya sangat kecewa
Rapat Umum Pemegag Saham Tahunan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal
yang tertera diundangan tanpa ada pemberitahuan resmi secara langsung dari
Bapak”.
Surat
tersebut dikirim melalui FAX ke Conti Chandra pada tanggal 15 Mei 2013 Pukul
16.58. Tampak jelas Tjipta Fudjiarta sudah memiliki niat tidak baik terhadap
Conti Chandra karena Undangan RUPST yang dikirim Conti Chandra ke Tjipta pada
tanggal 15 Mei 2013 saja diagedakan pada pukul 17.00.
Anehya,
Tjipta Fudjiarta sudah menyatakan kekecewaan karena rapat tidak jadi
dilaksanakan dan surat Tjipta tersebut dikirim melalui FAX pukul 16.58 artinya
surat Tjipta tersebut sudah dipersiapkan terlebih dahulu sebelum RUPST yang
dibuat Conti Chandra karena RUPST nya saja baru diadakan pukul 17.00.
Keterlibatan
Notaris Syaifudin dalam kudeta melalui surat tersebut terlihat dari paragraph
kedua surat yang ditandatangani Tjipta Fudjiarta tanggal 15 Mei 2013 tersebut.
Dalam paragraph kedua itu disebutkan
“Setelah saya menghubungi Notaris maka
Notaris memberikan waktu untuk pelaksanaan RUPST tersebut yaitu pada hari Kamis
tanggal 16 Mei 2013 antara pukul 09.00 sampai dengan 14.00 WIB”.
Bagaimana
mungkin seorang Notaris dapat menentukan waktu untuk melaksanakan RUPST suatu
perusahaan ???......sungguh aneh tapi nyata.
Parahnya
lagi, Notaris Syaifudin membuat akta nomor 28 dan 29 tanggal 16 mei 2013 yang
memuat risalah dari RUPST tersebut dan dalam akta nomor 29 disebutkan bahwa
telah terjadi RUPST dan pemegang saham setuju terjadinya perubahan direksi lalu
Conti Chandra digantikan dengan Winston.
Faktanya,
Conti Chandra tidak pernah mengikuti RUPST dan RUPSLB tersebut karena sesuai
dengan Undangan RUPST yang dibuat pertama kali tanggal 11 Mei 2013 agenda yang
disetujui saat itu adalah pertama,
mengesahkan laporan keuangan perseroan untuk tahun buku 2012. Kedua, melaporkan jalanya kegiatan
perseroan, ketiga, penjelasan hutang
dan piutang berjalan serta penyelesaianya, keempat,
penjelasan hutang dan piutang yang tertunggak serta penyelesainya.
Notaris
Syaifudin sudah diberitahukan Conti Chandra tentang agenda RUPST yang
sebenarnya sesuai dengan undangan rapat tanggal 11 Mei tersebut, namun tidak
diindahkan dan malah justru memaksa Conti Chandra untuk menyetujui agenda
pergantian direksi. Kondisi itu menyebabkan Conti Chandra tidak dapat mengikuti
RUPST dan memilih untuk meninggalkan kantor Syaifudin sebelum rapat dimulai.
Mungkin saja ada agenda tersembunyi dari Tjipta Fudjiarta atas ketidakberesan itu yang
melibatkan Notaris Syaifudin. Faktanya saat ini, Conti Chandra telah di kudeta
dan didepak sebagai Direktur Utama perseroan melalui RUPS yang diduga tidak
sah secara hukum. Untuk itu harus ada yang bertanggung jawab dan mendapat
ganjaran atas perbuatan yang telah merugikan orang lain. (gus).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar