Meski berstatus sebagai daerah perdagangan dan pelabuhan
bebas atau Free Trade Zone dengan berbagai fasilitas investasi ditambah dengan
geografis Batam yang sangat strategis, ternyata belum mampu memberi keuntungan
bagi investor yang telah menanamkan modalnya di daerah ini. Lantas bagaimana
bagi investor baru yang ingin berbisnis di Batam mensiasati bisnisnya.
Pemerintah pusat sejak tahun 1971
sudah memprioritaskan Pulau Batam sebagai tujuan investasi hingga saat ini. Untuk
mendukung itu, pemerintah telah menginvestasikan dana triliunan rupiah
membangun infrastruktur jembatan, jalan, fasilitas umum dan lainnya. Bahkan
Pemerintah pusat mendirikan lembaga Otorita Batam yang menjadi perpanjangan
tangan pemerintah pusat dengan maksud pengurusan ijin atau birokrasi menjadi
lebih efisien.
Berbagai regulasipun silih berganti menjadi
payung hukum Batam, dimulai dari bonded zone yang hanya menetapkan satu
kawasan di Pulau Batam sebagai zone bebas investasi hingga saat ini seluruh
pulau Batam menjadi kawasan bebas yang dikenal sebagai Free Trade Zone. Kemudian, kelembagaan pemerintah di Batam pun
bertambah yang tadinya hanya ada Otorita Batam, saat ini sudah ada Pemerintah
Kota Batam yang berbagi peran dengan Otorita Batam untuk menjaring investasi.
Ketua Kadin Kepri, Johanes Kennedy mengatakan, meski sudah dibangun lebih dari 30 tahun dengan berbagai macam regulasi dan aturan yang mengikutinya, namun pertumbuhan Batam hingga saat ini belum mengembirakan. Bandingkan saja dengan kawasan sejenis di Malaysia yakni Iskandar Development Region (IDR) yang baru berusia enam tahun sejak diluncurkan pada 2006 lalu. Pada fase pertama 2006 – 2011, IDR mampu meraup investasi di dalam kawasan sebesar 47 Miliar Ringgit Malaysia setara 14 miliar diollar AS dari total komitmen yang telah dijalin sebesar 70 Miliar Ringgit Malaysia. Perolehan investasi itu, setara dengan pencapaian investasi di Kawasan Perdagangan Bebas Batam selama 38 tahun.
Mestinya, pertumbuhan Batam lebih baik dari IDR karena pada kenyataanya IDR sendiri banyak belajar dari Batam pada awal pembukaan kawasan industri tersebut. Batam juga punya potensi yang lebih baik seperti letaknya yang sangat strategis, ketersediaan infrastruktur, sejumlah fasilitas dan keringan pajak yang diberikan pemerintah pusat dan lainnya.
Direktur Pusat Layanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho kepada Koran Jakarta mengatakan, sebenarnya banyak keuntungan yang diterima investor jika berbisnis di Batam. Itu tidak terlepas dari fasilitas dan kemudahan berinvestasi yang diberikan pemerintah pusat, selain itu hamper seluruh proses perijinan sudah bisa dikerjakan di Batam sehingga mestinya waktu pengurusan lebih cepat.
“Perjanjian International menjamin
investasi asing di Indonesia melalui International Guarantee Agreement dengan
52 negara dalam rangka untuk menutupi kompensasi dalam hal nasionalisasi atau
pengambilalihan atas, kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh insiden
perang, revolusi atau pemberontakan, dan pembayaran untuk apapun yang disetujui
berdasarkan dalam investasi dalam kasus tidak dapat dikonversinya mata uang
dari negara tuan rumah. Indonesia telah melakukan perjanjian jaminan bilateral
ini dengan banyak negara di dunia,” kata Djoko.
Sebagai contoh, Djoko menyebut jika ada investor yang ingin membuka usaha di Batam, maka hanya dibutuhkan waktu sekitar dua minggu untuk mengurus seluruh perijinan dan jika ditambah dengan waktu pengurusan akte notaries perusahaan maka dibutuhkan waktu sekitar 2 bulan. Biayanya pun lebih murah karena untuk pengurusan ijin di lembaga pemerintah tidak dipungut biaya, investor hanya dikenakan biaya saat mengurus pendirian usaha di kantor notaris.
Secara rinci Djoko menjelaskan, bagi
Penanaman Modal Baru dari
PMA yang ingin membuka usaha di Batam cukup dengan memberikan dokumen antara
lain, Bukti diri pemohon, Surat Keterangan
Pendirian Perusahaan, Paspor perorangan, Kuasa hukum jika perusahaan diwakilkan
pada pihak lain. Kemudian jika pemohon bekerjasama dengan perusahaan Indonesia atau
perorangan melampirkan Surat keterangan pendirian perusahaan Indoneisa atau
kartu identitas (perorangan) dan Nomor
pokok wajib pajak (NPWP). Bagi perusahaan yang sudah memiliki kantor di
Indonesia dan akan membuka cabang di Batam maka cukup melampirkan. Surat
Permohonan Pendirian dari Kantor Pusat dan Surat Kuasa dari yang berwenang
untuk menandatangani permohonan apabila pemohon diwakilkan oleh pihak lain.
Selanjutnya investor bisa mengurus ijin usaha tetap (IUT) di kantor BP
Batam dengan melampirkan Permohonan IUT, Rekaman Akta Pendirian perusahaan yang telah disyahkan oleh
Menteri Kehakiman dan perubahan perubahannya atau Rekaman Anggaran Dasar Koperasi yang telah
disahkan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah. Rekaman Hak Atas Tanah atau Bukti Kepemilikan Tanah
atau Bukti Perjanjian Sewa Menyewa Tanah bagi yang tanahnya sewa. Rekaman Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau
Bukti Perjanjian Sewa
Menyewa Bangunan bagi yang bangunan / ruangan / gedung disewa. Rekaman ijin
Undang-Undang Gangguan (UUG/HO). Rekaman
persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan
(RPL) bagi perusahaan yang kegiatan usahanya wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(UPL) atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) bagi perusahaan yang
kegiatan usahanya tidak wajib AMDAL dan lainnya.
Investor selanjutnya
dapat mengurus Angka Pengenal Importir
Terbatas (APIT) dengan lama pengurusan sekitar 3-4 hari. Menurut Djoko,
seluruh prosedur pengurusan ijin tersebut bisa dilakukan disatu gedung karena
Batam sudah memiliki pusat layanan investasi satu pintu di Gedung Sumatra
Promotion Centre.
Setelah perusahaan terbentuk, maka investor bisa langsung memulai
kegiatan usahanya dan sejumlah fasilitas akan diberikan pada investor
tersebut. Misalnya tax holiday yakni
pembebasan pajak perusahaan selama 10 tahun jika bidang usaha yang dijalani
merupakan pioneer dan investasi yang dikucurkan tidak kurang dari satu triliun
rupiah. Kemudian, investor juga akan mendapat fasilitas pembebasan pajak untuk
kegiatan ekspor dan impor.
Keuntungan lain yang diterima investor jika berbisnis di Batam adalah
ketersediaan tenaga kerja dengan upah lebih murah dibanding China, Vietnam,
Thailand dan Malaysia. Rata rata upah pekerja untuk bidang produksi atau
operator di Batam sekitar 1,4 juta rupiah per bulan, sedangkan di China sudah
mencapai 2,5 juta rupiah per bulan, di Vietnam dan Thailand sekitar 1,6 juta
rupiah per bulan sedangkan di Malaysia lebih tinggi lagi.
CEO Kawasan Industri Latrade Batam, PN Teo mengatakan upah pekerja di
Batam memang bersaing dengan upah pekerja di negara tetangga, namun itu belum
cukup untuk meyakinkan investor baru menanamkan modalnya di Batam. Contohnya
saja, untuk mengirim barang dari Batam ke Jakarta lebih mahal dibanding ke
Singapura karena setiap barang yang dikirim ke Jakarta akan dikenakan pajak
sedangkan jika barang di ekspor ke Singapura atau negara lain bebas pajak.
Oleh karena itu, Teo mengingatkan pada investor yang baru akan masuk ke
Batam agar memperhatikan sektor usahanya. Jika produksi yang dihasilkan
nantinya digunakan untuk ekspor maka usahanya pasti akan menguntungkan karena
ada fasilitas bebas pajak ekspor dan impor, tetapi jika hasil produksinya untuk
pasar Indonesia maka biayanya lebih mahal karena barang yang dikirim ke
pelabuhan di Indonesia akan dikenakan pajak.
Ketua Apindo Kepri, Ir Cahya mengatakan, memang tidak seluruh sektor
usaha ekonomi mendatangkan untung jika dibuka di Batam. Investor harus sangat
jeli melihat peluang yang memiliki keuntungan lebih tinggi dan pengembalian
investasi yang lebih cepat.
Salah satu sector usaha yang sedang booming di Batam saat ini adalah
properti. Namun, meski menguntungkan masih ada sejumlah hambatan yakni soal
aturan kepemilikan orang asing atas properti di Batam. Pembatasan waktu yang
ditetapkan pemerintah untuk orang asing yang akan membeli properti di Batam
menjadi batu sandungan bagi pengusaha property untuk tumbuh, padahal permintaan
property dari orang asing khususnya warga Singapura dan Malaysia di Batam cukup
tinggi.
Sektor usaha yang juga sedang booming
di Batam adalah galangan kapal. Hanya dalam waktu beberapa tahun saja, sudah
berdiri ratusan perusahaan galangan kapal multinasional dan internasional
dengan pekerja mencapai ribuan orang. Order yang diterima perusahaan galangan
kapal juga cukup banyak dengan rata rata pengerjaan sekitar tiga sampai empat
kapal besar untuk satu perusahaan selama satu tahun.
Meski banyak fasilitas yang diberikan pemerintah pada investor di Batam
untuk menjamin kenyamananya dalam berbisnis, namun pertumbuhan investasi di
daerah ini masih belum tumbuh pesat. Sejumlah investor justru mengeluhkan
lambatnya proses perijinan dan tidak sesuai dengan komitmen, kemudian regulasi
yang sering berubah ubah, seringnya buruh atau pekerja melakukan unjuk rasa
yang terkadang berlangsung secara anarkis serta biaya kebutuhan hidup yang
terus meningkat yang menyebabkan upah pekerja selalu naik setiap tahunnya.
(gus).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar